PT. TIGA MUTIARA NUSANTARA
PT. Tiga Mutiara Nusantara, adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing, berdasarkan Akta Notaris No. 23 tanggal 28 Juni 2005 yang dibuat oleh Notaris Djaidir SH. mendapat pengesahan oleh Mentri Hukum dan HAM RI No.C-08343HT.01.01 Th.2005.
PT. Tiga Mutiara Nusantara bergerak dalam bidang industri kayu karet yang diolah menjadi bahan baku untuk furniture. Produk yang dihasilkan akan dipasarkan keluar negeri dan juga di dalam negeri.
Negara tujuan export produk perusahaan ini seperti china, malaysia, vietnam, kamboja, thailand sampai hongkong.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Tiga Mutiara Nusantara adalah Industri Pengolahan Kayu Karet ide ini dicetuskan oleh beberapa perusahaan yang akhirnya "joint venture" bergabung membentuk sebuah perusahaan yaitu JAY CORP Berhad berasal dari malaysia kemudian PTP Nusantara III berasal dari Indonesia dan yang terakhir PT. Innex Trimutiara yang berasal dari Indonesia.
Perusahaan ini merupakan perusahaan kongsi atau lebih disebut penanaman modal asing antara pihak malaysia dan indonesia namun sebagian besar dipengaruhi oleh pihak malaysia. Seluruh karyawan didominasi dari pihak indonesia hanya sebagian kecil pihak malaysia yang bekerja sebagai financial control ataupun bagian marketing.